Senin, 08 November 2021

Tanggapan DPR dan Pemerintah terhadap pengujian UU 35/2009


 




1.   1,    Menyulitkan Upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah karena Indonesia adalah negara yang luas.

 

2.      2.  Tanaman ganja dinilai psikoaktif, dan Ganja di Indonesia lebih banyak mengandung THC.

 

3.       3. Tanaman ganja dnilai mempunai efek yang merugikan ketimbang manfaanya.

 

4.       4. Banyaknya penangkapan yang dilakukan oleh aparat membuktikan bahwa peredaran gelap tanaman ganja hanya digunakan unutk rekreasi semata.

 

5.       5 Banyaknya resiko

a. Resiko toksisitas seperti halusinasi, delusi, gangguan jantung, pernapasan, pencernaan, dan dalam jangka panjang, otak akan bekerja lamban dan gangguan kognitif lainnya muncul gejala psikotis seperti depresi dan skizofrenia.

b. kemungkinan penggunaan pada anak, ibu hamil, dan menyusui.

c. Peningkatan kasus gangguan tumbuh kembang pada anak dan remaja.

d. Peningkatan kemungkinan angka kesakitan dan kematian yang disebabkan penggunaan ganja, mengingat sistem penjaminan kesehatan yang diterapkan belum mencapai … belum mencapai pelayanan medis karena penggunaan zat berbahaya untuk rekreasi.

e. Peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas karena penggunaan ganja.

f. Peningkatan kasus kanker paru karena penggunaan rokok ganja.

g. Peningkatan kasus gangguan saluran napas.

h. Peningkatan resiko gangguan kejiwaan.

i. Penurunan kinerja di tempat kerja.

 

6.     6.  Pemerintah berpendapat bahwa sebaiknya ganja dan produk turunannya, serta zat aktif yang terkandung pada tanaman kanabis masih bisa dimasukkan ke 15 dalam list bahan yang dilarang untuk digunakan. Schedule 4 dalam Konvensi 1961.

 

7.       7,  Bahwa pengendalian ganja bermanfaat mengobati penyakit tertentu, menurut Pemerintah hal ini merupakan reaksi yang bersifat sementara atau jangka pendek.

 

 

Ada bantahan ? Jangan ditahan,  Mari berdiskusi  👍


Sabtu, 25 September 2021

Gugatan atas Pasal 6 dan 8 UU 35 Tahun 2009


 

       Berawal dari Desember 2020 kematian Musa IBN Hassan Pedersen 16 tahun, anak dari Ibu Dwi Pertiwi asal Surabaya yang mengidap penyakit Celebral Palsy. Salah satu penyakit yang menyerang otak dengan mengganggu sistem saraf dan kontrol tubuh. Gejala ini meliputi kejang kejang  konstan tak tentu waktu.Pengobatan konvensional telah dilakukan namun tidak berhasil. Dengan mencari literasi yang luas akhirnya Ibu Dwi menemukan metode pengobatan ganja sebagai referensi atas penyakit anaknya. Namun Ibu dwi mengetahui bahwa ganja masuk dalam golongan I sebagai rate paling berbahaya di Indonesia.

        Ibu Dwi seorang single parent dengan perjuangan penuh membawa anaknya ke Kota Daylford, bagian kota Victoria, Australia pada November 2016. Demi mendapatkan akses pengobatan yang sama dengan rekannya yang juga menjalani pengobatan tersebut. Metode pengobatan tersbut dilakukan dengn cara pengasapan. Selepas menjalani pengobatan tersebut, Ibu Dwi dan Musa pulang 1 bulan penuh hingga akhir Desember 2016 Musa tidak mengalami kejang, otot yang kaku terlihat melentur dan selama itu juga Musa tidak minum obat dokter. Ternyata takdir berkata lain, Musa meninggal 26 Desember 2020 karena keterbatasan biaya dan pengobatan yang seharusnya continue, di Indonesia terhalang oleh undang undang 35 tahun 2009 .

 

Pasal 6 ayat 1 huruf a : Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I”
adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan.

Pasal 8 ayat 1 :  Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan.

 

      Dalam perjalanan gugatan ini ada juga Ibu Santi Warastuti adalah ibu kandung dari anak perempuan berusia 12 tahun, bernama Pika Sasikirana alias Pika dan seorang Ibubernama Nafiah Muharyanti, A.Md., adalah ibu dari seorang anak perempuan berusia 10 tahun, bernama Masayu Keynan Almeera P. alias Keynan.. Setali 3 uang dengan Ibu dwi ternyata anaknya mengalami penyakit yang berbeda jenis, namun sama sama  mengganggu sistem kinerja otak dan fungsi tubuh. Dan sama sama mengetahui informasi bahwa pengobatan dengan ganja dapat mengobati pnyakit anak mereka. Hanya saja Ibu santi dan dan Ibu Nafiah tidak seberuntung Ibu dwi yang membawa anaknya melakukan pengobatan diluar negeri karena keterbatasan biaya.

      Atas dasar itu para ibu ibu hebat itu beserta Perkumpulan Rumah Cemara yang concern dengan isu napsa, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), akhirnya mengajukan permohonan konstitusional ke MK pada tanggal 28 Desember 2020 karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan

 

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.

 

Bagaimana kelanjutan Ibu ibu hebat ini ? ikuti terus perkembangannya disini.

Tanggapan DPR dan Pemerintah terhadap pengujian UU 35/2009

  1.    1,     Menyulitkan Upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah karena Indonesia adalah negara yang luas.   2.       2.   Tana...